BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap jaringan peredaran ganja dan tembakau gorilla.
Kali ini, tiga orang pria ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan dalam peredaran narkotika jenis ganja tersebut. Mereka adalah SG (24), JH (23), dan DE (26).
Baca juga: Jual Tembakau Gorilla via Online, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman barang yang dicurigai narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja dengan menggunakan jasa pengiriman dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas pun berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SG pada Rabu (6/8/2022) di Jalan Milono, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota. Petugas berhasil mengamankan paketan ganja seberat 924 gram yang disimpan dalam dua bungkus plastik.
“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan tersebut oleh seseorang berinisial JH. Jadi kami langsung melakukan pengembangan,” kata Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto saat press release dihadapan awak media, Kamis (18/8/2022).
Petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap JH hingga akhirnya ia berhasil diamankan di kawasan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Dari keterangan JH, ia mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26).
“Jadi kami lakukan pengembangan lagi dan mengamankan DE di salah satu kafe di Balikpapan Timur. Dari keterangan DE, mengaku bahwa paketan tersebut dipesan melalui media online dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Pelaku rupanya melakukan tindakan pembelian ganja tersebut sudah beberapa kali. Mereka memang menargetkan Kota Balikpapan sebagai pasar yang empuk dalam mengedarkan ganja ataupun tembakau gorila.
“Memang kami telah melakukan pengungkapan empat kali terkait ganja ini dan semuanya jaringan. Dari situ kita tahu bahwa Balikpapan ini dijadikan target untuk mengedarkan ganja dan tembakau gorila itu. Makanya kami selalu melakukan edukasi pencegahan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Setelah berhasil terungkap, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan di halaman BNNK Balikpapan dengan cara dibakar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.