Saat ini, polisi masih memburu dua anggota geng motor lainnya yang ikut membuat onar di Banyumas.
Sementara itu, tujuh tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat buah celurit, dua buah parang, dan satu buah mandau.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.