Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah dan 3 Guru yang Paksa Siswi Pakai Jilbab Diberi Sanksi, Pengamat: Evaluasi bagi Para Pendidik

Kompas.com - 18/08/2022, 18:40 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Setelah masalah dugaan siswi yang dipaksa pakai jilbab selesai, Kepala SMA 1 Banguntapan dan tiga guru mendapatkan sanksi.

Para oknum yang dinilai melakukan pemaksaan tersebut mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan serta teguran tertulis maupun lisan.

Meskipun sanksi tersebut tergolong ringan, namun konsekuensi tetap harus diterima oleh kepala sekolah dan guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Basakara Aji mengungkapkan sanksi yang diberikan tersebut menjadi pertimbangan jika kepala sekolah dan tiga guru tersebut akan menduduki jabatan tertentu.

"Kalau gaji tidak berpengaruh. Kalau jabatan juga itu akan menjadi pertimbangan. Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadj pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

"Mestinya kalau kita berkarir ke PNS atau ASN itu ya harus seoptimal mungkin kita tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai. Tapi kalau memang melakukan akan mendapatkan sanksi seperti itu," katanya.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Banguntapan yang Diduga Dipaksa Menggunakan Jilbab Pilih Pindah Sekolah

Ia menambahkan dalam pemberian sanksi bagi PNS terdapat tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan terdapat tiga tahapan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Nah pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata dia.

Pengamat Sosial Pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Abdullah Idi MEd mengatakan, kasus ini dapat menjadi evaluasi bagi para pendidik ke depannya.

Para pendidik sebaiknya mengevaluasi cara berkomunikasi dengan siswa dengan memberikan hak dan kewajiban kepada siswa dan siswi sebagaimana aturan yang dibuat.

Menurutnya, kejadian tersebut murni karena tindakan oknum guru yang memaksakan kehendaknya.

"Sehingga jangan sampai ada pemaksaan. Selagi tidak ada unsur keterpaksaan, tidak masalah. Dan ini kebijakan oknum, bukan sekolahnya," ujarnya.

Sedangkan sekolah tentunya sudah membuat aturan tata tertib seragam sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

"Aturan pemerintah saat ini sudah baik mengenai masalah seragam ini, kan ada sekolah umum yang mengatur memperbolehkan memakai jilbab tapi ada juga yang meminta siswanya beratribut keagamaan," ujarnya.

Baca juga: Ini Konsekuensi bagi Kepala Sekolah dan 3 Guru SMA Banguntapan 1 Usai Dapat Sanksi Dugaan Pemaksaan Jilbab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com