Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah dan 3 Guru yang Paksa Siswi Pakai Jilbab Diberi Sanksi, Pengamat: Evaluasi bagi Para Pendidik

Kompas.com - 18/08/2022, 18:40 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Setelah masalah dugaan siswi yang dipaksa pakai jilbab selesai, Kepala SMA 1 Banguntapan dan tiga guru mendapatkan sanksi.

Para oknum yang dinilai melakukan pemaksaan tersebut mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan serta teguran tertulis maupun lisan.

Meskipun sanksi tersebut tergolong ringan, namun konsekuensi tetap harus diterima oleh kepala sekolah dan guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Basakara Aji mengungkapkan sanksi yang diberikan tersebut menjadi pertimbangan jika kepala sekolah dan tiga guru tersebut akan menduduki jabatan tertentu.

"Kalau gaji tidak berpengaruh. Kalau jabatan juga itu akan menjadi pertimbangan. Seseorang untuk menduduki satu jabatan pada saat seleksi itu tentu sanksi administrasi disiplin pegawai akan menjadj pertimbangan untuk menduduki jabatan tertentu," katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

"Mestinya kalau kita berkarir ke PNS atau ASN itu ya harus seoptimal mungkin kita tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai. Tapi kalau memang melakukan akan mendapatkan sanksi seperti itu," katanya.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Banguntapan yang Diduga Dipaksa Menggunakan Jilbab Pilih Pindah Sekolah

Ia menambahkan dalam pemberian sanksi bagi PNS terdapat tiga tingkatan yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan terdapat tiga tahapan yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Nah pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan," kata dia.

Pengamat Sosial Pendidikan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Abdullah Idi MEd mengatakan, kasus ini dapat menjadi evaluasi bagi para pendidik ke depannya.

Para pendidik sebaiknya mengevaluasi cara berkomunikasi dengan siswa dengan memberikan hak dan kewajiban kepada siswa dan siswi sebagaimana aturan yang dibuat.

Menurutnya, kejadian tersebut murni karena tindakan oknum guru yang memaksakan kehendaknya.

"Sehingga jangan sampai ada pemaksaan. Selagi tidak ada unsur keterpaksaan, tidak masalah. Dan ini kebijakan oknum, bukan sekolahnya," ujarnya.

Sedangkan sekolah tentunya sudah membuat aturan tata tertib seragam sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

"Aturan pemerintah saat ini sudah baik mengenai masalah seragam ini, kan ada sekolah umum yang mengatur memperbolehkan memakai jilbab tapi ada juga yang meminta siswanya beratribut keagamaan," ujarnya.

Baca juga: Ini Konsekuensi bagi Kepala Sekolah dan 3 Guru SMA Banguntapan 1 Usai Dapat Sanksi Dugaan Pemaksaan Jilbab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Perusak 11 Mobil Dinas di Semarang Ditangkap, Pelaku Perempuan

Regional
Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Unjuk Rasa Hari HAM di Manokwari Diwarnai Bentrok Massa dan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Regional
Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Regional
Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Gempa M 5,3 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

Regional
Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Balita 'Gemoy' untuk Dukung Penanganan Stunting

Regional
Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Hendak Pesta Miras di Kapal, 5 Remaja Diamankan Polres Sumbawa

Regional
Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Mahasiswa Pembakar Kantor Bupati Jayapura Terancam 12 Tahun Penjara

Regional
Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Regional
Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Regional
Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Regional
Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Regional
Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Regional
Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Regional
Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com