KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengatakan bahwa kasus penembakan kucing-kucing liar di Sesko TNI yang terletak di Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/8/2022), telah ditangani oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menjelaskan, hal itu telah sesuai dengan arahan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
"Insiden penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, sudah ditindaklanjuti oleh TNI melalui arahan Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa sesuai dengan wilayah atau area administrasi kewenangannya," kata Emil, dikutip dari unggahannya di akun Instagram, @ridwankamil, Kamis (18/8/2022).
Dia berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam memperlakukan semua makhluk hidup.
Baca juga: Soal Penembakan Kucing di Sesko TNI oleh Perwira Tinggi, 3 Betina Hamil Mati Ditembak
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan makhluk Tuhan," tulis Emil.
"Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kucing di Sesko TNI Bandung adalah Brigjen NA.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," kata Prantara, dikutip dari akun Instagram Pusat Penerangan (Puspen) TNI, @puspentni, Kamis (19/8/2022).
Baca juga: Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI, Pelaku Merasa Terganggu, Siswa Kerap Sediakan Pakan
Menurut pengakuan Brigjen NA, Prantara menuturkan, pelaku menembak kucing-kucing itu karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, TNI akan menindak Brigjen NA secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulisnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.