SERANG, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemberlakuan tersebut dimulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan
"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (18/8/2022).
Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.
"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.
Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.
Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.