KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor dan Sektor Alor Barat Laut, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Tominu Demangkai (31).
Pria pengangguran itu ditangkap setelah kabur usai membacok mertuanya Omri Lalang (53), warga RT 09/RW 04, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor.
"Kita tangkap yang bersangkutan (Tominu) tadi malam," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Tinggal 3 Tahun Tanpa Paspor dan Nikah dengan Warga NTT, Wanita Filipina Dideportasi
Jems menjelaskan, setelah menerima laporan pembacokan itu, pihaknya lalu memburu pelaku dengan menyisir sejumlah tempat.
Pelaku ditemukan di balik bebatuan dekat sumur tua di Kabupaten Alor.
Tominu ditangkap petugas keamanan sekitar tujuh jam pasca peristiwa berdarah ini.
Penangkapan terhadap pelaku dibantu masyarakat dan Babinsa TNI AD Pura.
Tominu pun langsung digiring ke Markas Polres Alor bersama barang bukti sebilah parang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dibacok Menantu yang Diduga Mabuk, Pria di Alor Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebelumnya diberitakan, Omri Lalang (53), warga Alor, harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Dia menderita luka parah di sekujur tubuh usai dibacok menggunakan sebilah parang oleh menantunya sendiri, Tominu.
Tominu yang berasal dari Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, selama ini tinggal bersama istrinya di rumah sang mertua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.