LUMAJANG, KOMPAS.com - Tiga dari lima orang yang bebas setelah mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia kembali ditangkap sesaat setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022).
Tiga napi itu adalah Z warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, dan AA warga Kecamatan Pasirian.
Ketiganya diringkus penyidik Polres Lumajang di depan Lapas Kelas IIB Lumajang sesaat setelah dinyatakan bebas.
Baca juga: Dapat Remisi, Napi Terorisme Jaringan JAD di Magelang Bebas Bersyarat
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan, ketiga napi dibawa penyidik lantaran ada kasus kejahatan yang dilakukan ketiganya belum diproses hukum.
"Ada TKP lain yang belum di proses hukum, kasusnya pencurian," kata Endra melalui sambungan telepon, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, Z dan S telah menjalani hukuman di Lapas Lumajang selama dua tahun. Sedangkan, AA dihukum selama satu tahun empat bulan.
Selama di lapas, ketiganya telah menunjukkan perilaku yang baik. Sehingga, bisa menerima remisi yang membebaskan ketiganya hari ini.
"Selama di lapas sudah menunjukkan sikap baik, dibuktikan dengan remisi yang didapatnya sekarang, karena syaratnya remisi kan harus berperilaku baik," tambahnya.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI Saat Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Mapolda Sulteng
Endra menambahkan, ketiganya memang sudah diperiksa polisi sejak masih berada di lapas. S diperiksa Polsek Ranuyoso, sedangkan Z dan AA diperiksa langsung oleh Polres Lumajang.
"Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas, jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung dibawa penyidik untuk kasus berikutnya," jelasnya.
Endra menyayangkan, ketiga warga binaan yang baru saja bebas itu tidak bisa lama menghirup udara bebas. Mereka harus kembali berurusan dengan hukum akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Bahkan, keluarga AA yang menjemputnya di depan lapas sempat kebingungan melihatnya dibawa lagi oleh polisi.
Endra berpesan kepada ketiga napi yang ditangkap lagi agar menyudahi kejahatan yang dilakukannya agar bisa segera berkumpul lagi dengan keluarga.
"Ya pesennya sudahlah jangan berbuat jahat lagi supaya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan, yang pasirian tadi sudah di depan, gak tega sebenarnya, kalau yang dua itu memang sudah tau kalau mau diambil lagi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.