Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Curi Ponsel untuk Biaya Menikah Dibebaskan Jaksa dari Tuntutan Jelang HUT RI

Kompas.com - 17/08/2022, 18:25 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang gadis belia MRN (20) menangis dalam pelukan ibunya ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara membebaskannya dari segala tuntutan perkara pencurian ponsel yang menjeratnya, Selasa (17/8/2022).

Di sebelahnya kekasih MRN, seorang pria Si (20) tertunduk haru sesekali ia menyalami jaksa, orangtua dan para tamu yang hadir dalam acara sederhana itu.

MRN dan Si dibebaskan tuntutan oleh kejaksaan menggunakan skema restorative justice (RJ).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian menjelaskan kedua tersangka telah ada kata damai dengan korban yang ponselnya dicuri.

"Keduanya dibebaskan menggunakan skema RJ. RJ dikeluarkan sebelumnya ada mediasi lalu ada perdamaian antara kedua pelaku dengan korban. Korban sepakat memaafkan lalu damai. Setelah itu Kejari Bengkulu Utara mengusulkan perkara ini ke Kejati, lalu Jampidum  menyetujui tuntutan dihentikan," cerita Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Denny menambahkan perkara ini berawal pada Sabtu (4/7/2022) pukul 17.00 WIB saat itu MRN sedang karaoke di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu datanglah seorang warga ke rumah MRN mengendarai motor. Di motor warga itu tergantung ponsel. MRN pun nekat mencuri ponsel itu.

"Jadi ponsel itu dicuri MRN lalu diberikan ke pacarnya Si alasannya untuk tambahan modal keduanya menikah," jelas Denny.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Selanjutnya oleh Si ponsel itu dijual pada orang lain seharga Rp 1 juta. Pembeli meminta kotak ponsel namun dijanjikan Si keesokan harinya.

Keesokan harinya pembeli ponsel menagih kotak ponsel yang dijanjikan Si.

Si tak dapat memenuhi janjinya lalu Si harus mengembalikan uang Rp 1 juta. Si hanya mengembalikan Rp 800 ribu karena sudah terpakai Rp 200 ribu.

Kasus akhirnya berlabuh pada perkara hukum hingga MRN dan Si dipenjara.

Kedua pelaku akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (16/8/2022) setelah magrib.

Tangis haru keluarga kedua pelaku pecah saat keduanya dibebaskan. Pihak keluarga sempat berbisik pada MRN bahwa jika perlu uang sampaikan pada pihak keluarga tak usah mencuri.

"Kalau tak punya uang bilang, Nak tak usah mencuri, kita punya uang," ujar pihak keluarga MRN sambil memeluk tubuh gadis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com