Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Curi Ponsel untuk Biaya Menikah Dibebaskan Jaksa dari Tuntutan Jelang HUT RI

Kompas.com - 17/08/2022, 18:25 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang gadis belia MRN (20) menangis dalam pelukan ibunya ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara membebaskannya dari segala tuntutan perkara pencurian ponsel yang menjeratnya, Selasa (17/8/2022).

Di sebelahnya kekasih MRN, seorang pria Si (20) tertunduk haru sesekali ia menyalami jaksa, orangtua dan para tamu yang hadir dalam acara sederhana itu.

MRN dan Si dibebaskan tuntutan oleh kejaksaan menggunakan skema restorative justice (RJ).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian menjelaskan kedua tersangka telah ada kata damai dengan korban yang ponselnya dicuri.

"Keduanya dibebaskan menggunakan skema RJ. RJ dikeluarkan sebelumnya ada mediasi lalu ada perdamaian antara kedua pelaku dengan korban. Korban sepakat memaafkan lalu damai. Setelah itu Kejari Bengkulu Utara mengusulkan perkara ini ke Kejati, lalu Jampidum  menyetujui tuntutan dihentikan," cerita Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Denny menambahkan perkara ini berawal pada Sabtu (4/7/2022) pukul 17.00 WIB saat itu MRN sedang karaoke di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu datanglah seorang warga ke rumah MRN mengendarai motor. Di motor warga itu tergantung ponsel. MRN pun nekat mencuri ponsel itu.

"Jadi ponsel itu dicuri MRN lalu diberikan ke pacarnya Si alasannya untuk tambahan modal keduanya menikah," jelas Denny.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Selanjutnya oleh Si ponsel itu dijual pada orang lain seharga Rp 1 juta. Pembeli meminta kotak ponsel namun dijanjikan Si keesokan harinya.

Keesokan harinya pembeli ponsel menagih kotak ponsel yang dijanjikan Si.

Si tak dapat memenuhi janjinya lalu Si harus mengembalikan uang Rp 1 juta. Si hanya mengembalikan Rp 800 ribu karena sudah terpakai Rp 200 ribu.

Kasus akhirnya berlabuh pada perkara hukum hingga MRN dan Si dipenjara.

Kedua pelaku akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (16/8/2022) setelah magrib.

Tangis haru keluarga kedua pelaku pecah saat keduanya dibebaskan. Pihak keluarga sempat berbisik pada MRN bahwa jika perlu uang sampaikan pada pihak keluarga tak usah mencuri.

"Kalau tak punya uang bilang, Nak tak usah mencuri, kita punya uang," ujar pihak keluarga MRN sambil memeluk tubuh gadis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com