Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Curi Ponsel untuk Biaya Menikah Dibebaskan Jaksa dari Tuntutan Jelang HUT RI

Kompas.com - 17/08/2022, 18:25 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang gadis belia MRN (20) menangis dalam pelukan ibunya ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara membebaskannya dari segala tuntutan perkara pencurian ponsel yang menjeratnya, Selasa (17/8/2022).

Di sebelahnya kekasih MRN, seorang pria Si (20) tertunduk haru sesekali ia menyalami jaksa, orangtua dan para tamu yang hadir dalam acara sederhana itu.

MRN dan Si dibebaskan tuntutan oleh kejaksaan menggunakan skema restorative justice (RJ).

Baca juga: Lewat Restorative Justice, Ibu di Maluku yang Mencuri demi Biaya Sekolah Anaknya Dibebaskan

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian menjelaskan kedua tersangka telah ada kata damai dengan korban yang ponselnya dicuri.

"Keduanya dibebaskan menggunakan skema RJ. RJ dikeluarkan sebelumnya ada mediasi lalu ada perdamaian antara kedua pelaku dengan korban. Korban sepakat memaafkan lalu damai. Setelah itu Kejari Bengkulu Utara mengusulkan perkara ini ke Kejati, lalu Jampidum  menyetujui tuntutan dihentikan," cerita Denny saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Denny menambahkan perkara ini berawal pada Sabtu (4/7/2022) pukul 17.00 WIB saat itu MRN sedang karaoke di rumahnya di Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Lalu datanglah seorang warga ke rumah MRN mengendarai motor. Di motor warga itu tergantung ponsel. MRN pun nekat mencuri ponsel itu.

"Jadi ponsel itu dicuri MRN lalu diberikan ke pacarnya Si alasannya untuk tambahan modal keduanya menikah," jelas Denny.

Baca juga: Restorative Justice, ART di Malang yang Curi Baju Majikan Dibebaskan

Selanjutnya oleh Si ponsel itu dijual pada orang lain seharga Rp 1 juta. Pembeli meminta kotak ponsel namun dijanjikan Si keesokan harinya.

Keesokan harinya pembeli ponsel menagih kotak ponsel yang dijanjikan Si.

Si tak dapat memenuhi janjinya lalu Si harus mengembalikan uang Rp 1 juta. Si hanya mengembalikan Rp 800 ribu karena sudah terpakai Rp 200 ribu.

Kasus akhirnya berlabuh pada perkara hukum hingga MRN dan Si dipenjara.

Kedua pelaku akhirnya dibebaskan dari tahanan pada Selasa (16/8/2022) setelah magrib.

Tangis haru keluarga kedua pelaku pecah saat keduanya dibebaskan. Pihak keluarga sempat berbisik pada MRN bahwa jika perlu uang sampaikan pada pihak keluarga tak usah mencuri.

"Kalau tak punya uang bilang, Nak tak usah mencuri, kita punya uang," ujar pihak keluarga MRN sambil memeluk tubuh gadis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com