KOMPAS.com - Briptu D, oknum polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diduga menerima suap 18 calon siswa (casis) bintara Polri dengan nilai total Rp 4,4 miliar.
Oknum polisi tersebut telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada 28 Juni 2022 lalu.
Saat itu barang bukti uang sebesar ditemukan di dalam mobil jenis city car. Setelah itu, Briptu D segera digelandang ke Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk sementara, Briptu D melakukan perbuatan tersebut seorang diri.
"Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak berkembang makanya kita publish, " ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Segera Disidangkan di PN Yogyakarta
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng segera mengembalikan uang diduga hasil suap tersebut ke orangtua casis.
Saat itu, kata Didik, para orangtua sudah menandatangani kuitansi sebagai bukti tanda serah terima.
Didik juga menjelaskan, pihaknya tidak segera mengumumkan adanya kasus itu karena masih mendalami keterlibatan pihak lain.
"Siapa tahu masih ada yang lain, kalau kita publish duluan nanti kalau ada sangkut pautnya dengan yang lain kan mereka bisa menghilang atau menghindar dari OTT," kata Didik, dihubungi Kompas.com.
Sementara untuk status casis yang diduga melakukan suap dinyatakan gugur. Menurut Didik, tindak suap telah melanggar pakta integritas dalam penerimaan anggota kepolisian.
"Ya, konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta integritas," kata Didik.
(Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.