KOMPAS.com - Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Edi berkaitan dengan kasus peredaran narkona jenis ekstas bersama tersangka narkoba lainnya.
Sementara di Palu, anggota polisi yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) terkana operasi tangkap tangan (OTT) 28 Juni 2022.
Saat OTT, petugas menemukan uang tunai Rp 4,4 miliar yang berada dalam mobil. Diduga uang tersebut diduga hasil "suap" proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan beikut lima berita populer Nusantara selengkapnya:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB
Penangkapan Edi diduga terkait peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakuaknnya bersama tersangka kasus lain.
Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 101 gram dan dua ponsel milik AKP Edi.
Disebutkan dua tersangka lain yakni JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3Z KTV Bandung bersama Edi.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi
Saat ditangkap, Paminal Polda Suteng juga mengamankan barang ukt berupa uang tunai sebesar Rp 4.4 miliar yang berada di dalam mobil jenis city car.
Uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut diduga hasil "suap" proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.
Uang miliaran yang disita itu diperoleh dari 18 orang calon siswa (casis) bintara polri.
uang hasil OTT tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua dari 18 orang casis tersebut dengan menandatangi kuitansi serah terima.
Bagaimana nasib 18 casis tersebut ? Didik mengatakan belasan casis itu gugur.
Baca juga: Polisi di Palu Kena OTT, Diduga Terima Suap Casis Bintara Polri Senilai Rp 4,4 M
Penangkapan AKP Edi dilakukan pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Petugas awalnya menciduk beberapa orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba, Juki dan kawan-kawan, di salah satu tempat hiburan malam di Bandung (Jabar).
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, AKP Edi diduga terlibat mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung.
Barang bukti yang disita petugas, yakni dua unit ponsel; plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 94 gram; plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram; plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram. Sabu-sabu yang disita petugas total memiliki berat kotor (bruto) 101 gram.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyebut beberapa poin yang menyebabkan Dokter N dipecat.
Di antaranya menyebabkan rusaknya rumah tangga teman selingkuhannya.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, sebelum diberhentikan, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.
Selain mengklarifikasi dokter N, mereka juga memeriksa selingkuhan dokter itu.
"(kasus selingkuh) Masuk berat, teman selingkuhnya itu kan punya rumah tangga menyebabkan retaknya keluarga orang lain, itu juga tidak boleh. Sudah diberitakan berta nasional dan sebagainya. (pemecatan) ini semata-samata menjaga marwah ASN di Kabupaten Gunungkidul," kata Iskandar.
Dia mengatakan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atas dokter N sudah diberikan hari ini kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Pecat Oknum Dokter di Gunungkidul yang Selingkuh
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono menambahkan, pemberhentian ini diberikan kepada dokter wanita berinisial N seorang ASN yang bertugas di RSUD Saptosari.
Dokter N digerebek istri selingkuhannya saat sedang berduaan. Keduanya diamankan warga saat menginap di salah satu rumah di RT 025 Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.
"Kasus ini mohon maaf sebelumnya menimpa dokter inisial N, bertugas di RSUD Saptosari karena dipandang kita semua. Pak Bupati menempuh kebijakan yang sangat berat. Sebenarnya beliau sangat berat kebijakan itu ditempuh. Ini ditempuh agar ini menjadi kejadian terakhir agar tidak terulang kepada seluruh ASN," kata Drajad.
Dia mengatakan, kondisi saat ini dengan adanya media sosial, beban tugas yang berat seringkali membuat interaksi antar orang bertambah. Sehingga harus menerapkan disiplin agar kejadian seperti itu tidak terulang.
"Yang bersangkutan kami berhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Drajad.
Baca juga: Bupati Gunungkidul Pecat Oknum Dokter yang Tertangkap Warga Selingkuh
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati, Markus Yuwono | Editor : David Oliver Purba, Khairina, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.