KUPANG, KOMPAS.com - Omri Lalang (53), warga RT 09/RW 04, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, Kabupaten Alor, harus dilarikan ke rumah sakit setempat.
Dia menderita luka parah di sekujur tubuh usai dibacok menantunya, TD (31), menggunakan parang.
Baca juga: Aniaya Kades, Kepala Dusun di Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
TD yang berasal dari Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, selama ini tinggal bersama istrinya di rumah sang mertua.
"Kejadiannya tadi siang di wilayah Solangbali, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor, Iptu Yames Jems Mbau, kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/8/2022).
"Korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena terdapat sejumlah luka terbuka pada beberapa bagian tubuhnya," sambung Jems.
Menurut Jems, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hampir setiap hari mabuk minuman beralkohol bersama teman-temannya.
Biasanya, lanjut Jems, setelah mabuk miras, pelaku kerap ribut dengan istrinya di rumah mertua.
Menurut Jems, tidak ada yang mengetahui persis motif pelaku menganiaya ayah mertuanya.
"Namun diduga saat itu pelaku dalam keadaan mabuk miras. Korban ditebas pelaku menggunakan parang lebih dari satu kali," ungkap Jems.
"Korban mengalami luka menganga di kepala dan lengan. Korban pun sementara dalam keadaan kritis dan sudah dibawa ke RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor," kata Jems lagi.
Untuk motif penganiayaan itu, Jems mengaku penyidik masih mendalaminya. Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kabur.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita Asal Kupang Ditangkap
Polisi, kata Jems, baru meminta keterangan dari Yohana Wetangki (48), istri korban yang juga ibu mertua pelaku.
"Kita masih mengejar pelaku yang saat ini bersembunyi," ujar Jems.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.