Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.804 Tahanan di Balikpapan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 16/08/2022, 23:31 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Sebanyak 1.154 warga binaan di Lapas Klas II A Balikpapan dan 650 warga binaan di Rutan Klas II B Balikpapan diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan.

Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengurangan remisi di hari Kemerdekaan. Ia mengatakan biasanya pada masa Kemerdekaan ini banyak warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan.

"Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idul fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan, semua bisa dapat," ujarnya pada Selasa (16/8/2022).

Hanya saja dirinya belum mau menyampaikan secara pasti jumlah narapidana yang mendapat remisi. Pujiono menjelaskan, yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

"Mereka harus mengikuti kegiatan di dalam (Lapas), seperti senam, pengajian dan kegiatan rohani. Dan para anggota juga pastinya menilai pada warga binaan yang ada di dalam tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Balikpapan, Jul Herry Siburian mengatakan usulan pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori. Di antaranya Remisi Umum (RU) I yakni pengurangan  masa tahanan dan RU II yakni langsung bebas.

Baca juga: 8 Koruptor di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Termasuk Mantan Bupati Bengkalis

"Kami mengusulkan sebanyak 650 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari besar kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia," ungkapnya.

Herry melanjutkan, setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana.

Hal ini sebagaimana diamanatkan pada UU No.22 Tahun 2022 yang pelaksanaanya diatur oleh PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Termasuk dalam kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 tahun 2022.

"Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com