"Dengan harapan proses PPPK berjalan dengan lancar, dan setelah selesai akhirnya progam yang seharusnya tahun 2021 dilanjutkan tahun ini. Usulan awal ada 39 sekolah yang diusulkan regrouping," katanya.
Anteng menambahkan, pihak Dinas pun melaksankan regrouping atas Dasar Perbup No.14 Tahun 2020 dengan sasaran-sasaran yang sekolah yang murid nya kurang dari 60.
Meskipun demikian apabila jarak tempuh siswa jauh dari lokasi alternatif, sekolah tersebut tidak bisa di-regrouping.
"Kurang dari 60 tapi pada letak geografis yang tidak mungkin diregrouping maka tetap beroperasional, lha disini ada Kecamatan Bruno dan Kecamatan Bener " katanya.
Diketahui jumlah SDN yang ada di Kabupaten Purworejo sendiri ada 498 SD sebelum dilakukan regrouping. Proses pemberian SK regrouping dilaksanakan pada bulan Juni, Juli hingga bulan Agustus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.