KOMPAS.com - Yayasan Darul Huda, Banyuwangi, Jawa Timur meminta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestaiandani Azwar Anas memberikan solusi terkait nasib ratusan siswanya yang terpaksa belajar di luar kelas.
Hal itu disebabkan karena gedung sekolah yang terletak di Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo ini disegel oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, sejak Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Sekolah di Banyuwangi Disegel Pemilik Lahan, Ratusan Siswa Telantar
Setelah penyegelan itu, aktivitas belajar mengajar menjadi terganggu akibat tergusur.
Kepala MTs dan MA, Abdurahman meminta agar Pemkab Banyuwangi turun tangan untuk memberikan solusi agar siswa bisa menjalankan proses belajar dengan layak.
"Kami meminta khususnya kepada Bupati Banyuwangi, agar bisa hadir untuk memberikan sebuah solusi, agar siswa-siswi MTs dan MA mendapatkan haknya dalam mendapatkan pendidikan yang layak," kata Abdurahman dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Akibat penyegelan gedung MTs dan MA itu, ada sekitar 200 siswa yang telantar.
Mereka terpaksa belajar sementara di musala yang berada di luar gedung sekolah.
"Dalam proses belajar sementara ada yang duduk di teras musala, paving dan juga yang berkumpul tepat di depan sekolah untuk melaksanakan proses belajar," ujarnya.
Abdurahman mengungkapkan, gedung sekolah yang disegel tersebut berdiri dari tanah wakaf yang diberikan kepada pihak Yayasan Darul Huda.
"Kalau ada masalah monggo dibicarakan baik-baik, jangan seenaknya sendiri, jangan korbankan siswa selaku penerus bangsa," ungkap dia.
Baca juga: Masjid Kauman Semarang, Cikal Bakal Perjuangan Kemerdekaan Indonesia Punya Ornamen Bintang Daud
Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari konflik internal salah satu oknum guru yayasan sehingga para murid menjadi korban.
Masalah internal disebabkan karena ada yang ingin menguasai lahan sehingga berujung penyegelan.
"Sampai saat ini gedung sekolah masih disegel," jelas dia.
Tak ingin permasalahan berlarut-larut, pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut ke pengacara.
Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait permasalahan tersebut.