KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernama Maksen Abdon Felipus Lifu melaporkan seorang kepala dusun berinisial FGBM (45), ke polisi.
Maksen melaporkan FGBM, Kepala Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi, karena kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita Asal Kupang Ditangkap
"Kasus penganiayaan sudah dilaporkan ke Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/39/VII/2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang," ujar Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro, kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/8/2022).
Kuswantoro menuturkan, kasus penganiayaan itu bermula ketika Maksen selaku Kepala Desa Kuimasi menanyakan kepada staf, terkait keberadaan FGBM.
"Korban menanyakan apakah pelaku masuk kantor atau tidak," ujar dia.
Beberapa staf lalu menjawab, FGBM tidak masuk kantor tanpa berita selama dua hari berturut-turut.
Mendengar itu, korban kemudian menyuruh staf membuat surat panggilan untuk FGBM, agar datang ke kantor Desa Kuimasi keesokan harinya.
Maksen ingin menanyakan alasan apa, FGBM tidak masuk kantor selama dua hari. Setelah menerima surat panggilan itu, FGBM lalu mendatangi rumah korban Maksen.
"Setelah dipersilahkan masuk ke dalam rumah korban, pelaku menanyakan maksud apa korban selaku kepala Desa Kuimasi memberikan surat panggilan kepada dirinya," kata dia.
Maksen menjelaskan, dia ingin menanyakan langsung alasan FGBM tak masuk kantor.
"Tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian pelaku mendorong dengan kedua tangannya ke arah dada korban;" ujar Kuswantoro.
Setelah itu, FGBM memukul korban sebanyak dua kali menggunakan ponsel pintar yang ada di tangan kanannya. Pukulan itu mengenai dada korban.
"Setelah itu handphone android milik tersangka jatuh di lantai," kata dia.
Tak cukup sampai di situ, Frans kembali memukul atasannya itu menggunakan kepalan tangan di bagian dada sebanyak dua kali.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian dadanya. Tak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Fatuleu.
Usai menerima laporan, polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mikrolet yang Angkut Belasan Anak Sekolah Terbakar di Kupang
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.