Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Kendal yang Ditemukan Meninggal Korban Tawuran Antargeng, Sebelumnya Saling Tantang di Medsos

Kompas.com - 16/08/2022, 19:27 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

 

KENDAL, KOMPAS.com- Polres Kendal Jawa Tengah melakukan konferensi pers perkara kasus penganiayaan yang menyebabkan Bagus Prasetyo Wisodo (20), warga Dukuh Jayengan, Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal, meninggal dunia, Selasa (16/8/2022).

Dalam pers rilisnya, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menyatakan penyebab kematian Bagus karena tawuran.

Tawuran berawal dari saling tantang antargeng di media sosial.

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Kendal Ditangkap

 

Dua geng tersebut kemudian  janjian untuk bertemu dan akan tawuran di lokasi sesuai kesepakatan.

"Lokasi dan waktunya disepakati di Plantaran, Sabtu (13 /8/ 2022) malam," kata Jamal.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Jamal menambahkan, korban Bagus Prasetyo bersama teman-temannya berencana melakukan aksi tawuran antara dua kelompok. 

Kemudian, saksi dan korban rencana akan kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

Namun, saat perjalanan pulang, kelompok lawan sudah mengadang di TKP.  Akhirnya, terjadi tawuran dengan kelompok lawan.

Baca juga: Seorang Pria di Kendal Ditemukan Tewas dengan Luka Sabetan, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

Dalam tawuran tersebut, korban terkena sabetan di kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP.

“Geng korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam.  Kondisi korban setelah kejadian tersebut masih hidup,terdapat luka pada kepala dan punggung belakang. Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Darul istikomah Kaliwungu,” terang Jamal. 

Hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

Dua kelompok geng yang ditetapkan tersangka yakni Sunarto warga Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok warga Karangayu Cepiring.  Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. 

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap geng dan kelompok pemuda yang terlibat tawuran," tegas Jamal.

Jamal berpesan agar  orangtua memantau aktivitas anaknya sehingga tidak terjerumus pada hal yang negatif.

Selain itu, meminta kepada masyarakat agar bisa menggunakan media sosial dengan bijak, agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com