Teddy membeberkan, bahwa ada tambahan jumlah lokasi ATM di NTB yang dibobol yakni sebanyak 21 TKP dari sebelumnya 17 TKP.
Untuk pasal yang disangkakan para pelaku yakni pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, bahwa para pelaku ini mencuri uang di mesin ATM dengan alat yang sudah dimodifikasi.
Pelaku memasukkan kartu ATM, kemudian saat proses transaksi, pelaku mengganjal tempat keluarnya uang di mesin ATM tersebut.
"Pada saat terjadi transaksi itu membuka mesin yang nantinya akan keluar otomatis. Pada saat (mesin) membuka itu diganjal oleh obeng, pintu (mesin) terbuka dan akan diambil oleh alat tongkat yang sudah dimodifikasi," ungkap Djoko dalam keterangan pers, Selasa.
"Alat ini bisa dikontrol melalui pegangan, dan ujungnya bisa dijadikan penjepit," lanjut Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.