Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Sembunyikan 51 Paket Sabu di Pos Polisi, Kurir Narkoba di Semarang Malah Kena Tilang

Kompas.com - 16/08/2022, 19:14 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ferdian Wijaya (23) warga Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena ketahuan menjadi pengedar sabu.

Sebelum ditangkap polisi, Ferdian sempat kena tilang di Pos Polisi Bangkong karena kendaraan miliknya tak lengkap.

Setelah kena tilang polisi, Ferdian mengaku linglung. Akhirnya, dia berpura-pura foto kantor polisi untuk menyembunyikan kegelisahannya.

Karena mempunyai gelagat aneh, polisi akhirnya memeriksa Ferdian. Setelah diperiksa, polisi menemukan 28 gram sabu yang sedang dia bawa.

"Malamnya pelaku sempat mengkonsumsi sabu, paginya masih linglung," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (16/8/2022).

Pelaku berencana menyembunyikan sabu sebanyak 51 paket sabu dengan cara menanam di sekitar Pos Polisi Bangkong. Namun aksi tersebut ketahuan polisi.

"Pelaku juga sudah menanam sabu di tempat lain di Jalan Lamper Tengah Kota Semarang," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku dipekerjakan oleh temannya yang bernama Kriting. Ferdian mendapatkan upah sekitar Rp 400 ribu.

"Dia dapat upah Rp 400 ribu kalau dapat 5 gram. Selain itu dia juga dibayar dengan pemakaian sabu secara gratis," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sabu dan sepeda motor yang dikendarai. Polisi juga mendapati dua buah handphone, gunting, satu buah tas selempang.

Baca juga: Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

"Di dalam kamar indekos ada satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong," paparnya.

Sementara itu, Ferdian membenarkan jika setelah ditilang di Pos Polisi Bangkong dirinya linglung.

"Saya sadar itu kantor polisi tapi saya linglung," katanya kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com