Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2022, 19:06 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menahan dan menetapkan FA, Kepala Desa (Kades) Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

FA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print-02/L.7.12/Fd.1/04/2021 Tanggal 21 April 2022.

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Denny Agustian dalam rilisnya yang diterima kompas.com, Selasa (16/8/2022) mengatakan, Kejari Bengkulu Utara telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dana desa Jabi tahun anggaran 2021 pada Senin (15/8/2022).

Dalam kurun waktu tersebut, FA diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dana desa senilai Rp 1.052.034.000 (Rp 1 miliar 52 juta).

Baca juga: Dana Desa Diduga Digunakan Bantu KKB, Polda Papua Surati Pemerintah Pusat

Dalam praktiknya, kata Denny, FA tidak merealisasikan anggaran dana desa tersebut dan malah menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan tersangka FA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 413 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 32/LHP.K/WIL V/ITKAB/2022 tanggal 28 Juli 2022," tambah Denny.

Atas perbuatan tersebut, FA diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001

Jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menahan FA di Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

FA dilakukan penahanan sementara di rutan Arga Makmur karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi saksi.

"Selain itu, secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," ungkap Denny.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades di Manggarai NTT Ditahan Jaksa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com