PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi disebutkan bahwa alasan pengentian kasus dugaan penipuan mafia tanah ini karena tidak cukup bukti.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen (Purn) Fakhrizal menyebutkan, penghentian penyidikan kasus itu memberikan kepastian hukum untuk empat tersangka yang sebelumnya disebut mafia tanah.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang
Mereka adalah mamak kepala waris kaum Maboet, Almarhum Lehar bersama tiga rekannya, M Yusuf, Yasri, dan Eko.
"Kita apresiasi tindakan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang menghentikan penyidikan kasus itu setelah 2,5 tahun bergulir. Hal itu tentu memberikan kepastian hukum bagi empat orang tersangka saat itu," kata Fakhrizal kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Menurut Fakhrizal dengan dihentikan penyelidikan kasus itu, maka diharapkan bisa diusut tuntas siapa mafia tanah sebenarnya.
"Almarhum Lehar dan kawan-kawan tidak terbukti. Jadi siapa mafia tanah sebenarnya? Ini perlu diungkap agar masyarakat tahu," kata Fakhrizal.
Fakhrizal mengatakan saat dirinya menjabat Kapolda Sumbar tahun 2019, kasus tersebut sebenarnya sudah hampir tuntas.
Kaum Maboet dengan Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar sudah memiliki dokumen yang sah atas tanah kaumnya itu.
Terakhir sudah adanya dokumen yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Kota Padang Elfidian tahun 2019, yang mengatakan tanah seluas 765 hektare di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah adalah tanah Adat Kaum Maboed MKW Lehar, dan sudah di sampaikan kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Walikota Padang, semua Instansi yang terkait dan kepada pihak Kaum Maboed sendiri.
Keluarnya dokumen oleh BPN tentu tidak sembarangan, sudah melalui proses panjang dan bertahun-tahun.
Mulai dari adanya putusan-putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum seperti, beberapa kali pihak kaum Maboet digugat perdata, semuanya dimenangkan kaum Maboet.
"Di sini berarti sudah terjawab dan tidak ada lagi pertanyaan apakah ini tanah negara atau tanah adat karena Pemda tidak pernah menggugat kaum Maboet," kata Fakhrizal.
Setelah masalah tanah ini dinyatakan milik kaum Maboet oleh BPN Kota Padang, kemudian muncul lagi persoalan karena di atas tanah 765 hektare itu sudah banyak berdiri bangunan, kampus dan lainnya.
"Kemudian saya carikan solusi dengan kesepakatan bersama kaum Maboet bahwa bangunan yang sudah berdiri tidak diganggu, sementara yang masih kosong baru dikuasai kaum Maboet," kata Fakhrizal.