JAMBI, KOMPAS.com- Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat menyebutkan, kewenangan untuk menerima tawaran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada pada keluarga.
"Pernah memang Pak Samuel (ayah Brigadir J) menunjukkan surat dari LPSK, tetapi dia tidak minta ditindaklanjuti," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung keputusan keluarga, apakah nanti menerima atau menolak perlindugan dari LPSK.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sempat Kirim Undangan Lewat WA kepada Adik Brigadir J Saat di Magelang
Sampai sejauh ini, kata Ramos, belum ada komunikasi dari keluarga bahwa mereka membutuhkan perlindungan dari LPSK.
"Kita (pengacara) kalau diminta keluarga untuk memproses perlindungan ke LPSK akan kami lakukan," kata Ramos.
Pada dasarnya, kata Ramos, pihaknya tidak bertindak yang sifatnya menghalangi LPSK, untuk mengakses keluarga dan memberikan upaya perlindungan.
Untuk diketahui Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J, sempat menerima pesan dari LPSK untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga, pada Juli lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK mengatakan, komunikasi dengan keluarga Brigadir J masih sulit dilakukan karena pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit
Pengacaranya mengaku tidak percaya dengan beberapa pihak termasuk LPSK.
"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua (Brigadir J) karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK. Tapi kemudian ini kan menutup kesempatan bagi keluarga Yosua karena kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga yoshua," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Curhat Brigadir J ke Pacar Disebut Bantah Keterangan Ferdy Sambo soal Martabat Keluarga
Karena pengacara tidak percaya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan dan bantuan apa pun untuk pihak Brigadir J.
Sebab berdasarkan hukum, perlindungan diberikan kepada korban yang secara sukarela meminta bantuan kepada lembaga.
"Padahal yang bisa diberikan LPSK itu sebenarnya bukan hanya perlindungan tetapi juga bantuan, bantuan ini bisa bantuan medis bisa bantuan psikologis," ucap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.