JAMBI, KOMPAS.com- Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat menyebutkan, kewenangan untuk menerima tawaran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada pada keluarga.
"Pernah memang Pak Samuel (ayah Brigadir J) menunjukkan surat dari LPSK, tetapi dia tidak minta ditindaklanjuti," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung keputusan keluarga, apakah nanti menerima atau menolak perlindugan dari LPSK.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sempat Kirim Undangan Lewat WA kepada Adik Brigadir J Saat di Magelang
Sampai sejauh ini, kata Ramos, belum ada komunikasi dari keluarga bahwa mereka membutuhkan perlindungan dari LPSK.
"Kita (pengacara) kalau diminta keluarga untuk memproses perlindungan ke LPSK akan kami lakukan," kata Ramos.
Pada dasarnya, kata Ramos, pihaknya tidak bertindak yang sifatnya menghalangi LPSK, untuk mengakses keluarga dan memberikan upaya perlindungan.
Untuk diketahui Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J, sempat menerima pesan dari LPSK untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga, pada Juli lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK mengatakan, komunikasi dengan keluarga Brigadir J masih sulit dilakukan karena pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit
Pengacaranya mengaku tidak percaya dengan beberapa pihak termasuk LPSK.