Diberitakan sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN di Distrik Elelim karena membawa 615 butir amunisi pada Rabu (29/6/2022).
Penangkapan bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendari kendaraan roda dua.
"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Kepala Kampung Jadi Donatur Pembelian Amunisi untuk KKB, Polisi: Uangnya dari Dana Desa
Kemudian, pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.
Pada 4 Agustus 2022, polisi menahan Kepala Kampung Wusi Terius Labi karena diduga menjadi salah satu pemberi uang untuk AN senilai Rp 150 juta.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang oknum aparatur kampung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang sekertaris desa sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan kepala kampung," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.