BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo berjanji akan menindak tegas dua anggotanya yang jadi otak perampasan sepeda motor.
Sabana mengatakan, penahanan dan proses hukum terhadap dua anggotanya sementara berlangsung.
"Proses penyidikan dan penahanan terhadap kedua oknum PS dan DE sudah kita lakukan sejak tanggal 11 Agustus 2022," ujar Sabana dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Dua Polisi Otak Perampasan Sepeda Motor di Banjarmasin Jadi Tersangka, Dikenal Sering Desersi
Baik PS dan DE kata Sabana terlebih dahulu akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.
"Sidang kode etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi," tegasnya.
Kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan dua anggota Polresta Banjarmasin, Sabana mewanti-wanti kepada personil lain untuk tidak melakukan tindakan pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan institusi, apalagi sampai melukai hati masyarakat.
"Saya ingatkan jangan sakiti perasaan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi di yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin ditangkap karena menjadi otak perampasan sepeda motor.
Untuk mendapatkan motor incarannya, kedua pelaku PS (42) dan DE (24) berpura-pura tengah melakukan razia.
Baca juga: Curigai Truk Berhenti di Pinggir Jalan, Polisi di Jember Temukan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Setelah dikembangkan, keduanya ternyata juga beraksi di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan juga terancam dipecat tidak hormat atau PTDH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.