MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial D (47), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sikka atas dugaan kasus narkoba jenis sabu.
D ditangkap usai membeli sabu dari seorang pria berinisial R (49), warga Desa Tiogo, Kecamatan Kanigaro, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
"Pelaku ditangkap Selasa (9/8/2022) di jalan raya Maumere-Magepanda, tepatnya di depan jalan menuju Pantai Kita, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat," ujar Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022) di Mapolres Sikka.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Tasikmalaya Pemilik 1,2 Kg Sabu
Nelson mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan melihat D yang diduga membawa narkotika jenis sabu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi EB 2699 BK.
Baca juga: 122 Kg Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan di Perbatasan NTT
"Aparat lalu mengadang sepeda motor tersebut, dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengaku bahwa benar ada membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam BH, namun sudah dibuang," ujarnya.
Aparat melakukan pencarian dan menemukan barang tersebut di pinggir jalan di depan jalan menuju Pantai Kita, Kelurahan Wailiti.
"Petugas juga melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal pelaku dan menemukan lagi satu paket narkotika jenis sabu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli narkoba dari seorang pria berinisial R.
Tim, kata Nelson, langsung bergerak cepat menangkap R di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Wailiti. R mengaku membeli narkoba dari S.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Nelson menambahkan, untuk sementara pasal yang akan disangkakan akan dihubungkan dengan peran masing-masing pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Namun, hal ini tergantung dari fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.