Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Mandalika Sisakan Kasus Sengketa Lahan Warga

Kompas.com - 16/08/2022, 09:13 WIB
Fitri Rachmawati,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

"Agar penyelesaian masalah warga terdampak tidak sepotong-sepotong dan terpisah-pisah," katanya.

Sandy mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas untuk perhelatan MotoGP maupun World Superbike (WSBK) di kawasan Mandalika dilakukan di atas lahan masyarakat yang masih bersengketa. 

Menurutnya, proses skema pembebasan lahan yang selama ini berjalan pun sarat dengan intimidasi dan pelangaran HAM. 

"Masalah ini menyisakan setidaknya tiga masalah utama, salah bayar, dibayar sebagian, dan tidak dibayar sama sekali," kata Sandy.

Baca juga: MotoGP Berakhir, FIA Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika untuk Balap Mobil

Satgas penyelesaian sengketa lahan

Sebagai upaya menyelesaikan persoalan sengketa lahan itu, Pemprov NTB sebenarnya telah membentuk Satgas penyelesaian sengketa lahan Mandalika. Namun hingga kini persoalan itu tak kunjung dapat diselesaikan. 

Sandy menuturkan, persoalan itu terjadi lantaran data yang dimiliki Satgas belum mencakup seluruh warga yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahannya. Sementara PT ITDC disebut telah menyelesaikan semua persoalan tersebut. 

Menurut Sandy, PT ITDC mendatangi warga door to door dan menawarkan sejumlah kompensasi. Namun ia menilai kompensasi yang ditawarkan itu tak adil. 

"Mereka ditawarkan dengan nilai berkisar hanya Rp 3 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 45 juta yang mencakup ganti rugi lahan, tempat tinggal dan, tanaman. Tentu saja tawaran-tawaran tersebut sangat tidak adil," ucapnya. 

Baca juga: Ini Kata Satgas Sengketa Lahan Mandalika Terkait Kasus Sibawaeh

Permasalahan lainnya, berkaitan dengan relokasi. Jumlah yang terpenuhi oleh penerima hak relokasi hanya mengakomodasi sebagian kecil warga.

Selain itu, bangunan rumah relokasi juga dinilai masih jauh dari kata layak. Hanya ada sekitar 65 unit yang disediakan bagi 120 KK. 

Sandy juga menyinggung ketiadaan jaminan akses pekerjaan bagi warga terdampak. 

Adapun, lapangan kerja yang tersedia saat ini hanya berupa lapangan kerja yang bersifat sementara dan musiman, yakni buruh bangunan dan tenaga-tenaga taktis yang dibutuhkan ketika ada event tertentu dengan upah rendah. 

Baca juga: Gubernur NTB: Lombok Bersiap Jadi Tuan Rumah MXGP Tahun Depan

Tanggapan gubernur NTB

Terkait dengan persoalan tersebut, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan akan meminta pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov NTB untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Nanti coba saya minta update ke Kepala Kesbangpol yang saya minta ikuti semua prosesnya," kata Zulkieflimansyah. 

Sementara itu pihak ITDC belum merespons saat dikonfirmasi terkait persoalan itu. 

Baca juga: Ini Kata Satgas Sengketa Lahan Mandalika Terkait Kasus Sibawaeh

Pada 14 Februari lalu, ITDC melalui keterangan tertulis telah menegaskan bahwa lahan yang diklaim Sibawaeh adalah lahan HPL ITDC dengan nomor 71 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

HPL merujuk pada sebagian tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL.

ITDC juga menyatakan bahwa status itu telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah bahwa Amaq Semin, orangtua Sibawaeh tak memiliki lahan yang diduduki tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com