PATI, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pati meringkus Puji Handoyo (23) alias Banyak, pelaku yang menyekap dan memerkosa hingga hamil seorang siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, N (15).
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyampaikan, kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua.
Pelaku diamankan pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang akan ditumpangi berlabuh di perairan Alor, NTT.
"Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan," kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore.
Dijelaskan Tobing, pelaku dan korban mulai berkenalan melalui media sosial pada April 2022 lalu. Setelah berhasil membujuk rayu korban, pelaku lantas datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu, Pati.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang kosong dan tidak layak huni. Selama ini pelaku yang pekerja serabutan itu tinggal sendiri di rumahnya karena bapaknya sudah meninggal dunia dan ibunya merantau ke luar Jawa.
"Keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku menjemput korban saat kedua orangtuanya bekerja. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dan disetubuhi berulang kali hingga empat bulan. Saat korban ingin pulang, justru dipukuli sampai ketakutan," ungkap Tobing.
Selama dipaksa tinggal sekitar empat bulan dengan pelaku, korban ditelantarkan. Korban hanya diberi makan seadanya.
Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh orangtuanya bersama beberapa warga dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. Saat itu pelaku sudah kabur dari rumah dan meninggalkan korban yang sudah berbadan dua.
"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Untuk masyarakat harus lebih waspada melakukan pengawasan terhadap anak," kata Tobing.
Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.
"Iya pelaku pernah di penjara kasus cabul anak dan pencurian," kata Ghala.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," Jelas Ghala.
Baca juga: Gadis Asal Pati Ditemukan Telantar di Rumah Kosong dan Hamil 3 Bulan, Diduga Alami Kekerasan Seksual
Kasus ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, saat N ditemukan orangtuanya dalam kondisi tak terawat dan hamil, di rumah pelaku di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati. Gadis belia ini menghilang dari rumah sejak awal Mei lalu.
N yang mengalami trauma berat itu kemudian dilarikan ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan intensif. Kepolisian bersama Dinas Sosial Kabupaten Pati pun turun tangan untuk pendampingan psikis dan kesehatan korban.
Bahkan kasus ini mendapat empati dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang berujung menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.