KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Karantina Pertanian Kelas I Kupang wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan 122 kilogram lebih daging mentah dan makanan olahan asal Timor Leste.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Karantina Wilayah Kerja PLBN Wini, yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste.
"Tadi kita musnahkan," ujar Kepala Balai Karantina Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022) malam.
Dia memerinci, produk olahan yang paling banyak disita dan dimusnahkan adalah sosis dan kornet babi, sosis dan kornet ayam serta sapi.
Baca juga: Mikrolet yang Angkut Belasan Anak Sekolah Terbakar di Kupang
Menurut Yulius, pemusnahan itu untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku di wilayah NTT, khususnya perbatasan.
Yulius menjelaskan, daging olahan dan daging mentah serta beberapa jenis tumbuhan lainnya yang dimusnahkan adalah hasil operasi patuh pencegahan penyakit mulut dan kuku selama tiga pekan.
Daging itu, lanjut dia, disita dari pelintas batas yang hendak memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Wini.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Sambil Pesta Miras, Pemuda di Kupang Saling Bacok, 2 Terluka
"Ada 11 item barang-barang yang kita musnahkan. Barang-barang itu masuk dari Timor Leste," kata dia.
Yulius mengatakan, makanan olahan dan daging mentah serta tumbuhan yang disita dan dimusnahkan karena masuk melalui PLBN Wini tanpa dokumen lengkap atau ilegal yang dibawa oleh pelintas batas.
Baca juga: Mayat Terbakar di Kupang, Posisi Tangan Menempel di Dahi dan Kaki Bersilang