Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun Peringatan Damai Aceh, 1.400 Eks Kombatan Terima Lahan 2.800 Hektar

Kompas.com - 15/08/2022, 18:11 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com-Sebanyak 1.400 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka dan korban konflik Aceh menerima lahan lengkap dengan sertifikatnya.

Ada 2.800 hektar lahan yang berada di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya diberikan kepada mereka.

Sertifikat lahan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

“Pemerintah Pusat ingin memastikan ada perdamaian di Aceh ini terus abadi. Seluruh butir-butir perjanjian damai akan dituntaskan. Salah satu butir dari MoU adalah, memberikan tanah kepada eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik,” sebut Raja Juli usai menyerahkan sertifikat lahan pada peringatan Hari Damai Aceh di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Mengenang 16 Tahun Hari Damai Aceh, Satu Per Satu Isi Kesepakatan Helsinki RI-GAM Terealisasi

Raja Juli menyebutkan, pada 2021, ada 2.500 hektar tanah telah dibagikan kepada yang berhak memperoleh sebagaimana amanat MoU Helsinki.

Sementara untuk tahun ini, pemerintah kembali membagikan 2.800 hektar lahan.

Pembagian tanah itu disebut sebagai bagian mempererat rasa damai, sekaligus meningkatkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Aceh.

Ketua Badan Reintergrasi Aceh (BRA) Azhari Cage mengatakan, terus berupaya untuk melaksanakan implementasi dari isi perjanjian damai, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Peringatan 16 Tahun Damai Aceh, Ramai di Medsos, tapi Sepi di Lapangan

“Banyak hal yang harus dilakukan, sementara saya baru menjadi bagian dari lembaga ini, kendati demikian, BRA akan terus melakukan implementasi dengan baik dan kami berharap tidak ada kendala,” ujarnya.

Salah satu penerima lahan itu adalah mantan Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah. Menurut Azhari, Mukhlis juga merupakan mantan kombatan.

 

Bersama ratusan mantan kombatan dan korban konflik lainnya di Aceh Besar, Mukhlis akan mengelola lahan yang memang telah dijanjikan dalam MoU Helsinki.

Sebagai informasi, konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia yang berlangsung selama puluhan tahun berakhir pada 15 Agustus 2005.

Baca juga: Doa dan Zikir Bersama Warnai Peringatan 11 Tahun Damai Aceh

Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia.

Perjanjian damai ini dimediasi pimpinan Henry Dunant Centre, Martti Oiva Kalevi Ahtisaari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com