"Info terakhir ada lagi 2 laporan lainnya di wilayah Kertak Hanyar Kabupaten Banjar," katanya.
Selain itu, menurut Thomas, kedua oknum polisi itu dikenal tak disiplin dan melakukan banyak pelanggaran etik.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau desersi," ungkap
Keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Lalu, para tersangka juga terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian Motor, Modusnya Korban Digeledah, Motornya Dibawa ke Kantor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.