SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SM (29) menyimpan dua kantong narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram di ventilasi kamar kosnya.
SM pun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa pada Sabtu malam (13/8/2022) di tempat kos di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Baca juga: 695 Hewan Ternak Terjangkit PMK di Sumbawa, 4 Ekor Mati
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas AKP Sumardi yang dikonfirmasi pada Senin (15/8/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pria yang diduga menjadi pengedar sabu," kata Sumardi.
Terduga pelaku ditangkap di kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.
Baca juga: Bangun Sport Center Samota, Pemkab Sumbawa Ajukan Pinjaman Rp 100 Miliar
Selain 2 paket sabu seberat 0,44 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 korek gas, 1 sekop, 1 pipa kaca, dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.