Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Santriwati Dicabuli Pimpinan Pondok Pesantren di Katapang Bandung

Kompas.com - 15/08/2022, 13:57 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sedikitnya, 20 santriwati berusia di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan NR (42), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani angkat bicara dan melaporkannya setelah beberapa tahun bungkam.

Kuasa hukum korban, Deki Rosdia menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus tersebut, lantaran adanya kabar pelaku masih membuka praktik pengobatan.

"Pelaku memang pimpinan ponpes, dan merupakan anak dari seorang kiai yang memiliki Pesantren di Kopo, Cirangrang," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: MSA, Terdakwa Kasus Pencabulan Hadir Pertama Kali Dalam Sidang di PN Surabaya

Deki mengatakan, korban yang memintanya untuk menjadi kuasa hukum mengaku pertama kali dicabuli sejak masuk pesantren pada 2016. Saat itu, korban masih kelas 1 SMP.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kepatuhan santri untuk menjalankan perbuatan bejadnya.

Keterangan korban, pelaku awalnya memanggil korban dan menyuruhnya bersih-bersih. Kemudian, pelaku meraba-raba korban, menciuminya, kemudian mencabuli korban.

"Korban itu diperdaya, dengan berbagai bahasa nanti tidak berkah ilmunya, secara hukum harus nurut gurunya. Bahkan, ketika tidur pun kadang korban dicabuli," ungkapnya.

Tak sampai di situ, saking seringnya pelaku mencabuli korban, hingga menyebabkan korban lupa berapa kali dicabuli oleh pelaku.

Bahkan, korban mengaku satu minggu sebelum dijodohkan dengan salah seorang santri. Pelaku masih mencabuli korban.

"Dijodohkan pada tahun 2020, korban juga bilang ke suaminya dicabuli sama pelaku, tak berani lapor karena ada ancaman dari pelaku," tambahnya.

Deki menyebut, sebanyak 12 orang teman kliennya menjadi korban pelaku. Belum lagi pengakuan dari Ketua Rohis kala itu yang menyebut ada 4 orang anggota Rohis yang juga jadi korban.

Baca juga: Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kalsel Akhirnya Tertangkap

Belum lagi beberapa orang yang sudah keluar dari pesantren yang mulai berani bicara. Termasuk salah satu keponakan paku yang juga menjadi korban.

Rata-rata korban tak berani bicara, karena malu dan kerap mendapatkan ancaman selama berada di pondok pesantren.

"Jadi memang pelaku menjalankan aksinya sudah lama, ada dugaan dari tahun 2010. Karena tahun 2012 itu ternyata sudah ada korban. Kalau dihitung berdasarkan pengakuan korban ada 20 korban, semua terungkap ketika pelaku sudah bercerai dengan istrinya," kata dia.

Modus Praktik Pengobatan Rukiah

Selain menjadi pimpinan pondok pesantren, pelaku juga mengaku sebagai ahli hikmah, yang dipercaya bisa melakukan pengobatan.

Pelaku memanfaatkan kemampuannya itu untuk melancarkan aksi bejadnya. Setiap pasien disuruh masuk ke dalam kamar berdua dengannya, kemudian pelaku meraba-raba dari muka hingga bagian bawah korban.

"Jadi sekarang pelaku itu pindah ke pesantren di Kopo Cirangrang, dan prakteknya masih buka," ujar dia.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum, Sidang Pencabulan Santriwati Jombang Akan Digelar Offline

Tidak hanya santri di pondok pesantren saja yang menjadi korban. Namun, ada pihak luar yang juga menjadi korban.

Modus yang dilakukan untuk korban di luar pesantren, sambung dia, dengan mengajaknya berenang.

"Puncak kasus ini terungkap, setelah bercerai dengan sang istri bulan lalu, jadi banyak yang mengadukan pada mantan istrinya ihwal tindakan pelaku," jelasnya.

Pihaknya mejelaskan, sang istri telah mengetahui tindakan dari pelaku. Bahkan, pengakuan sang istri, sejak 2012 pelaku kerap melakukan tindak di luar batas wajar bersama wanita selain istrinya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku kerap melakukan tindakannya saat mempraktekan pengobatan.

"Saat itu pelaku berjanji kepada mantan istrinya tidak akan melakukan praktik pengobatan yang tidak sesuai dengan norma syariat Islam. Pelaku berjanji akan mengubah sikap," beber dia.

Sudah Melapor ke Polisi

Saat ini pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, polisi memintanya melengkapi berkas laporan.

"Kita akan datangi lagi pihak Polresta Bandung, untuk menyampaikan laporan secara lengkap," katanya.

Baca juga: PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Kini, sambung Deki, pelaku kembali mengancam para korban. Saat ini kondisi korban sedang dalam keadaan tertekan.

"Kita merangkul beberapa lembaga perlindungan dan psikolog, dampak ini ke korban jadi perlu pendampingan secara professional. Rencananya, dalam waktu dekat akan ada pendampingan dari KPPA pusat," kata dia.

Pihaknya menambahkan, pondok pesantren yang dipimpinnya saat ini sudah dalam keadaan kosong.

"Waktu saya ke ponpes, saya suruh pulang santri dan santriwati. Pekan lalu saya datangi pesantrennya," tutur dia. 

Penyelidikan

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Po Kusworo membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut saat ini tim Polresta Bandung sedang melakukan lidik.

"Minta waktunya, saat ini kasus tersebut sedang dalam lidik," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (15/8/2022).

Ia meminta semua pihak untuk bersabar, agar pengungkapan kasus tersebut bisa segera disampaikan ke publik.

"Hari ini anggota sedang melakukan lidik, semoga cepat rilis," pungkasnya.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com