“Laporannya sudah kami terima. Pelaku ini pedagang mainan keliling,” katanya pada Minggu (14/8/2022).
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tebtang perubahan kedua atas Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
(Penulis : Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.