BIMA, KOMPAS.com - Tiga terduga pelaku pemanahan salah seorang anggota Dalmas Sat Samapta Polres Bima ditangkap personel Polsek Monta, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Mereka yakni AS, ML dan MS, pelajar dari Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa busur dan anak panah di rumah masing-masing.
"Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Ayah dan Anak di Bima Ditangkap
Adib menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yakni Bripda MS, warga Desa Sie, Kecamatan Monta, pergi membeli obat untuk orangtuanya yang sakit ke Desa Tente.
Dia pergi dengan membonceng rekan perempuannya.
Setelah bertolak dari toko obat, Bripda MS tiba-tiba dipanggil segerombolan pemuda yang tengah nongkrong di perbatasan Desa Sakuru dan Tangga.
Mendengar panggilan itu, korban kemudian balik arah menemui mereka. Namun karena tidak mengenalinya ia lantas melanjutkan perjalanan.
"Korban seketika berhenti lagi karena mendangar kata makian yang dilontarkan kepadanya. Saat itu enam orang tersebut langsung berdiri dan mengatakan 'saya orang pegang hukum," ujar Adib.
Baca juga: Penyelundupan 2.250 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Maumere Digagalkan di Bima
Kendati sempat bersitegang, Bripda MS memilih meninggalkan gerombolan pemuda itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.