KOMPAS.com - Seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur, dikenai tagihan sebesar Rp 80 juta oleh PLN.
Melalui akun @dr.maitra_sp.and_mce, dokter tersebut mengunggah foto surat tagihan yang dikirim oleh PLN ke media sosial Instagram pada Selasa (09/08/2022) hingga ramai dibicarakan oleh warganet.
Melalui unggahannya, dr. Maitra mengatakan, tagihan tersebut merupakan denda karena segel meteran di rumahnya ada yang terbuka dan ditemukan kabel yang seharusnya tidak ada.
Kabel tersebut diduga memperlambat putaran meteran yang menyebabkan berkurangnya tagihan listrik.
"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," tulis dr. Maitra dalam unggahannya.
dr. Maitra mengaku bahwa ia sempat menanyakan pada petugas PLN mengenai meteran listrik di rumahnya saat ia menaikkan daya listrik sekitar 1 tahun yang lalu.
"Artinya, sejak membeli rumah, sampai naik daya terakhir sekitar 1 tahun yang lalu, seharusnya semua beres dong," ungkapnya.
"Juga, setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada laporan masalah," imbuh dr. Maitra.
Di akhir unggahannya, dr. Maitra memberi pesan agar selalu mengunci box meteran listrik dan meminta petugas PLN untuk mengecek hingga ke bagian dalam meteran.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, mengonfirmasi peristiwa yang diunggah dr. Maitra di media sosial.
Baca juga: Polres Manokwari Selidiki Tewasnya Petugas PLN Saat Perbaiki Lampu Lapangan Tenis
Surat tagihan tersebut bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).
Saat itu, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Saat di rumah dr. Maitra, petugas PLN menemukan segel meteran listrik dalam kondisi rusak atau terputus.
"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus, tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," ungkap Anas, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/08/2022).
Setelah diperiksa, meteran rupanya mengalami eror dengan nilai minus 28 persen.
Anas menjelaskan, minus ini berarti meteran tidak mengukur dengan normal.
Baca juga: Tersengat Listrik Saat Perbaiki Lampu Lapangan Tenis, Petugas PLN Manokwari Tewas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.