SORONG, KOMPAS.com - Polresta Jayapura menetapkan Hendry Poltak Sitorus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus minuman keras oplosan yang menewaskan enam warga Sorong, Papua Barat pada Mei lalu.
Enam warga ini dipekerjakan oleh Hendy yakni Marlince Nuride, Viktor Turgerfai, Baltasar Tiberi, Lodyk Noride, dan pasangan suami istri, Demianus dan Fatmawati Saweri yang meninggal usai diminta mencoba oplosan yang diproduksi oleh tersangka.
Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah
Sementara satu warga Papua lainnya, Rumaropen, dinyatakan sembuh namun mengalami kebutaan.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengatakan, Hendry sudah tiga kali dipanggil oleh kepolisian tapi tidak hadir sehingga ditetapkan DPO.
"Kita tetapkan DPO karena dipanggil tidak pernah datang," ujar Viktor saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Diduga Sudah Sampai Port Moresby, Ibu Kota Papua Nugini
Hendry sebelumnya menjalani wajib lapor di Polresta Jayapura terkait tewasnya enam orang tersebut.
Enam korban itu tinggal di satu kompleks di Kelurahan Rufei, Kota Sorong. Mereka ke Jayapura untuk bekerja atas ajakan Hendry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.