Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal 3 Tahun Tanpa Paspor dan Nikah dengan Warga NTT, Wanita Filipina Dideportasi

Kompas.com - 14/08/2022, 15:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Wanita asal Filipina berisial RJ, dideportasi petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), ke negara asalnya.

Dia dideportasi karena tinggal di Desa Ile Kemok, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT sejak 2019 tanpa dokumen perjalanan atau paspor.

"Kita deportasi yang bersangkutan (RJ) kemarin," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melsy IY Fanggi kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE

Menurut Melsy, RJ dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melsy mengatakan, RJ didetensi di Rudenim Kupang mulai dari 17 Juni 2022.

RJ awalnya diamankan petugas Imigrasi Kelas II Maumere, setelah petugas menerima informasi dari warga, soal adanya orang asing di Lembata.

Dia diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Nunukan, Kalimantan Timur dan telah tinggal di Lembata tanpa dokumen Keimigrasian sejak 2019, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia. 

Setelah diamankan, petugas Imigrasi Maumere memindahkan RJ ke Rudenim Kupang untuk proses deportasi pada Juni 2022. RJ akhirnya dideportasi pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Bermasalah, Didominasi China

Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal dua petugas Rudenim Kupang yakni Melsy dan Fenny A Rihi.

Melsy menyebut, proses pendeportasian ini melalui jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air dari Bandar Udara Internasional El Tari Kupang menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali.

"Dia terbang menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Z2-232 dari Bali tujuan Manila, Sabtu (13/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita," ujar Melsy.

Melsy pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu dalam proses deportasi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Cara Kampanye Tim Sukses Capres Prabowo-Gibran di NTT, Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting

Regional
4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

4 Remaja Sempat Hilang di Gunung Kudahaya, Awalnya Mencari Sungai seperti yang Ada di Medsos

Regional
Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Guru SMK di Jateng Dipecat dari Sekolah Buntut Video Viral Pesta Miras dengan Murid

Regional
Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Bocah di Kupang Pingsan Diduga Tersambar Petir di Depan Rumah

Regional
10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

10 Kg Sabu Ditemukan Dalam Honda Jazz Terparkir Depan Polsek di Aceh

Regional
Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Masa Kampanye Dimulai, KPU Jateng Minta Peserta Pemilu Adu Gagasan dan Visi Misi

Regional
1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT

Regional
Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Gara-gara Nunggak Retribusi Rp 69 Juta ke Pemkab, Sampah Warga Tegal Menumpuk di TPS Desa

Regional
Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Polisi Cari 7 Imigran Rohingya yang Kabur dari Gedung Eks Imigrasi

Regional
Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Regional
Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Napi Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Kalapas Pontianak Beri Penjelasan

Regional
Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Tahun Ini, 98 Warga Brebes Meninggal karena TBC

Regional
Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Jaga Netralitas, 5.000 ASN Kota Mataram Dilarang Lakukan Pose Salam Jari Nomor Calon Presiden

Regional
Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Bawaslu Solo Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas Saat Kampanye

Regional
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com