Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Anak Pukuli Ibu Kandung di Riau yang Berujung Bui

Kompas.com - 14/08/2022, 12:05 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut bermula saat ibu bernama Evita Zulda (47) ini sedang bercengkerama dengan rekannya, Elmi di rumahnya pada Kamis (11/8/2022) siang.

Saat itu, anak lelakinya LR (30) tengah tiduran di ruang tengah.

Baca juga: Pria Memaki dan Memukul Ibu Kandung di Riau, Dilaporkan Polisi dan Dipenjara

Sempat bawa pisau

Tak disangka, usai mendengar percakapan ibu dan rekannya, dia mendadak emosi.

Dia lantas memaki-maki dan memukul ibu kandungnya dengan tangan kanannya sebanyak dua kali.

Kemudian seorang warga, Delpa yang mendengar kegaduhan datang melerai pertikaian tersebut.

Namun, LR semakin kesal sehingga langsung mengambil pisau di dapur. Kemudian lari mengejar Delpha.

Delpha yang terancam langsung lari menyelamatkan diri.

Lalu, Evita Zulda melaporkan anaknya itu ke kantor polisi.

Setelah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi lengkap, polisi menangkap pelaku.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku LR memukul ibu kandungnya, sehingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Cerita Masjid Kauman Semarang, Dikepung Tentara Jepang karena Umumkan Kemerdekaan Indonesia

Penyebab pemukulan

Sunarto menyebut, pelaku melakukan pemukulan karena merasa tersinggung dengan ucapan ibunya.

"Jadi, motif pelaku memukul ibu kandungnya, dikarenakan pelaku tersinggung dan marah dengan ucapan korban," ungkap dia.

Kemudian, pelaku langsung marah dan memaki ibunya.

"Setelah itu, pelaku memukul ibunya menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Sumber: Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com