Ada yang menilai bahwa tindakan Gibran tersebut kurang sopan dan mencoreng wibawa TNI.
Adanya komentar miring dari masyarakat soal aksinya, Gibran memberikan penjelasannya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya semata-mata sebagai bentuk pembelaan atas warganya yang terintimidasi oleh anggota Paspampres.
"Iya memang (wibawa rakyat tertinggi), yang saya jaga wibawanya korban. Wes jelas, apa meneh? (apa lagi?) apa meh nyanggah (apa akan menyanggah ?) Ceto-ceto diantemi (jelas-jelas dipukuli) seh dibela (kok dibela)," ungkapnya, Sabtu.
Baca selengkapnya: Aksi Lepas Masker Dianggap Coreng Wibawa TNI, Gibran Tegaskan Dirinya Jaga Wibawa Korban yang Dipukul Anggota Paspampres di Solo
Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah merampungkan investigasi kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi menyampaikan, pihaknya berpendapat bahwa tindakan pemakaian jilbab oleh guru kepada seorang siswi itu merupakan bentuk pemaksaan.
"Kami berpendapat bahwa tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab di ruang BK yang disaksikan dan dibantu oleh guru BK kelas 10 IPS 3 dan Wali Kelas 10 IPS 3 pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," tuturnya, Jumat.
Budhi mengungkapkan, pemaksaan dan perundungan terhadap siswi tersebut terkonfirmasi dari hasil asesmen psikolog Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta.
KPAI Kota Yogyakarta berkesimpulan bahwa ditemukan unsur pemaksaan yang ditandai dengan reaksi tubuh siswi, baik fisik maupun psikis.
Baca selengkapnya: Kasus Guru Pakaikan Jilbab Siswi SMAN di Bantul, Hasil Investigasi Ombudsman: Bentuk Pemaksaan
Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan China yang awalnya diduga melakukan spionase, akhirnya dideportasi.
Mereka sempat diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI-Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital. Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto karena merupakan titik obyek vital di Indonesia," jelas Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu.
Ketiganya dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan KM Nunukan Express, Sabtu (13/8/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.
Saut menerangkan, keputusan deportasi itu diberlakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan
Baca selengkapnya: Tidak Terbukti Spionase Asing, 3 WN Malaysia dan China yang Diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII Dideportasi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma; Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Rachmawati, Reza Kurnia Darmawan, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.