Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Pengemudi Ojek Online di Blitar Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/08/2022, 15:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Belum lama ini, video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga anggota perguruan silat kepada seorang pengemudi ojek online viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, itu disebut terjadi saat para anggota salah satu perguruan silat itu konvoi dengan sepeda motor usai pengesahan anggota baru.

Saat melintasi Jalan Imam Bonjol, para pesilat itu tiba-tiba berhenti dan menganiaya seorang pengemudi ojek online yang telah menepikan kendaraannya tanpa alasan yang jelas.

Akibat kejadian tersebut, korban pengeroyokan mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku diringkus polisi

Usai mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota perguruan silat, kepolisian setempat pun langsung memburu para pelaku.

Baca juga: 3 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Warga Blitar Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pengemudi ojek online tersebut.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat itu juga dilakukan di ruas jalan lain di Kota Blitar.

"Ada sekelompok konvoi kendaraan yang melintas wilayah Kota Blitar menuju kabupaten, dan pada saat perjalanan itu, ada warga yang kebetulan merekam, kemudian korban atas nama S ini dianiaya karena berusaha merekam," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (13/8/2022).

"Kedua, pada saat melintasi Jalan Imam Bonjol di Simpang Tiga, korban driver Grab, itu juga sama. Sudah menepikan kendaraan tapi tetap dilakukan pengeroyokan," jelasnya.

Baca juga: Berawal dari Konvoi dan Tak Terima Ditegur, Kelompok Perguruan Silat di Malang Bentrok dengan Warga

Kedua pesilat itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com