LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Eksportir Kopi di Lampung, JP, ditangkap polisi setelah buron selama dua bulan.
JP ditangkap di Bogor pada akhir Juli 2022 oleh anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
JP dilaporkan atas kasus dugaan menggelapkan puluhan ton kopi Lampung senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Kepala Subdirektorat I Ditkrimum Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi mengatakan, JP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.
Baca juga: Potong Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Masuk Bui
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tangkap di Bogor. Pelaku adalah ketua salah satu asosiasi pengekspor kopi di Lampung," kata Rosef saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Rosef, JP diduga menggelapkan kopi milik korban berinisial SP pada tahun 2020 lalu. Total kerugian korban akibat penggelapan 59,5 ton kopi itu mencapai Rp 1.629.540.000.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Tertinggi di Indonesia, Indeks Kebahagiaan Ikut Naik
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penggelapan komoditi ekspor unggulan Provinsi Lampung ini bermula saat korban SP mengirimkan puluhan tahun kopi ke gudang milik pelaku.
"Korban mengirim kopi itu untuk di-titip-jual-kan seharga Rp 1,6 miliar. Korban dijanjikan pembayaran satu bulan ke depan," kata Rosef.
Namun, uang pembayaran itu tidak kunjung diberikan kepada korban meski kopi itu sudah laku terjual.
Pelaku lalu dilaporkan oleh korban dengan tuduhan penggelapan.
Rosef mengatakan, pihaknya sempat dua kali memanggil pelaku untuk diperiksa. Namun, pelaku mangkir dan menghilang, hingga keberadaannya diketahui sedang di Bogor.
Rosef menambahkan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.