Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku sempat merekam video saat berhubungan badan dengan korban.
"Saat pertama kali berhubungan tidak direkam. Yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban, dengan durasi 23 menit 10 detik," beber Edi Mardi.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya. Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.
Baca juga: Mengenal Water Toren, Menara Air Tempat Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama di Jambi
Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku. Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.
Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.