KOMPAS.com - Pemberontakan DI/TII di Aceh (Pemberontakan Daud Beureueh) akibat kekecewan Daud Beureueh dan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat yang tidak menepati janji.
Meletusnya Pemberontakan DI/TII di Aceh yang dipimpim Teungku Muhammad Daud Beureueh terjadi dalam upaya menegakkan syariat Islam di Aceh.
Masyarakat Aceh kecewa terhadap janji pemerintah pusat untuk mendirikan negara berlandaskan syariat Islam tidak kunjung ditepati oleh Soekarno yang saat itu menjabat menjadi presiden.
Padahal, rakyat Aceh telah ikut mempertaruhkan jiwa dan raga untuk mempertahankan kedaulatan RI.
Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Aceh
Selain itu, peleburan Aceh dalam provinsi Sumatera Utara pada tahun 1950 menyebabkan kemarahan rakyat dan menuntut dikembalikan ke Provinsi Aceh otonom.
Akhirnya, terjadi Pemberontakan DI/TII di Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Soekarno telah melanggar perjanjian dengan Daud. Daud melakukan pemberontakan melalui gerakan DI/TII Aceh pada tanggal 20 September 1953 di Aceh.
Pemberontakan ini merupakan awal perjuangan dalam menegakkan syariat Islam.
Daud mengumumkan bahwa Aceh yang merupakan bagian Darul Islam, tidak lagi mengukuti pemerintah pusat.
Selain karena ideologi keagamaan, pemberontakan Darul Islam juga bentuk perlawanan terhadap pengaruh pemerintah pusat kedaerah.
Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) merupakan bagian proses sosial politik yang terjadi pada pasca kemerdekaan yang dipelopori oleh Kartosuwiryo.
Pemerintah Indonesia dalam usaha menyelesaikan konflik Aceh menggunakan dua cara, yaitu kekuatan militer dan diplomasi (musyawarah).
Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Mana Saja?
Untuk menumpas pemberontakan ini, pemerintah Indonesia membentuk operasi khusus militer, yaitu Operasi 17 Agustus dan Operasi Merdeka.
Sedangkan cara diplomasi, pemerintah Indonesia mengirimkan utusan-utusan khusus untuk berdialog dengan pihak pemberontak, khususnya dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh.
Akhirnya dengan negosiasi yang panjang disepakati status otonomi khusus untuk Aceh, yaitu terbentuknya Daerah Istimewa Aceh serta kebebasan menjalankan unsur-unsur syariat di dalamnya.