Usai membunuh R, pelaku pulang ke rumahnya. Lalu ia memesan gojek untuk menuju ke Pelabuhan Lembar.
Dari Lembar, S menumpang truk ekspedisi ke Bali. Di Pulau Dewata, S sempat mampir ke rumah saudaranya.
Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dengan menumpang truk ekspedisi. Di Ngawi, ia bertemu dengan seorang ustaz yang juga sahabatnya dan mengaku butuh pekerjaan.
"Besoknya langsung berangkat ke Jawa Timur dengan menggunakan naik truk ekpedisi juga. Tiba di Ngawi, pelaku ketemu dengan relasinya dengan seorang ustaz, di sana pelaku minta bantuan bahwa sedang bermasalah dan butuh pekerjaan," ungkap Kadek.
Ustaz tersebut kemudian merekomendasikan pelaku bekerja di sebuah rumah yang akan dibangun di daerah Desa Gerih, Kabupaten Ngawi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (10/8/2022) setelah polisi berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Bali.
Pelaku berhasil dilacak dari nomor ponselnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.