JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dua aparat kampung di Kabupaten Nduga, karena diduga terlibat dalam kasus pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Mereka dicurigai menjadi pemberi uang untuk oknum ASN Nduga berinisial AN yang akhirnya tertangkap membawa satu pucuk senjata api dan 615 butir amunisi.
"Yang pertama inisialnya A, dia merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang satu lagi inisial GK merupakan Kepala Kampung," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (12/8/2022).
Sebelum A dan GK masuk DPO, Polda Papua telah menangkap Kepala Kampung Wusi Terius Labi yang diduga memberikan uang kepada AN senilai Rp 150 juta.
Untuk A dan GK, Faizal menyebut mereka memberikan uang kepada AN dalam jumlah yang sama.
"Masing-masing kasih Rp 100 juta ke AN," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).
Penangkapan AN bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.
Baca juga: Kepala Kampung Jadi Donatur Pembelian Amunisi untuk KKB, Polisi: Uangnya dari Dana Desa
Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura yang diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.