Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur RSUD Nunukan Ditipu Buruh Bangunan Rp 80 Juta, Ketahuan karena Nota Pembelian

Kompas.com - 12/08/2022, 14:19 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Direktur RSUD Nunukan Kalimantan Utara dr. Dulman, membuat laporan dugaan penggelapan oleh EK (24), warga Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Nunukan Barat.

EK, merupakan buruh bangunan yang dipercaya mengurus kebutuhan material untuk pembangunan rumah kediaman Dulman.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan adanya dugaan penggelapan oleh EK yang terjadi sekitar awal Januari 2022. Hal ini dilaporkan pada Rabu (10/8/2022).

"Korban mempercayakan teknis pengambilan material bangunan kepada EK dengan cara menghubungkan EK dengan toko material. Kepercayaan itu disalahgunakan oleh EK," ujarnya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: TKI Kamboja Pulang ke Parepare, Mengaku Bekerja Jadi Marketing Penipuan Investasi Bodong dan Judi Online

Dalam laporannya, Dulman mengaku jarang melakukan pengecekan hingga proyek bangunan selesai. Kesibukannya sebagai dokter membuat waktunya lebih banyak dihabiskan di RSUD.

Begitu juga saat EK sudah pergi karena proyek bangunan selesai sekitar Maret 2022, Dulman juga tidak tahu.

"Awal Agustus, ketika korban melakukan pengecekan nota pengambilan material di toko bangunan, ia terkejut melihat pengambilan barang yang terlalu banyak," lanjut Lusgi.

Dalam nota pembelian, tertulis pengambilan seng spandek sebanyak 800 lembar. Sementara korban hanya menggunakan material dimaksud dalam jumlah yang tidak banyak.

Selain itu, masih terdapat beberapa item material lain yang diduga di mark up oleh EK.

"Hanya EK yang memiliki akses untuk pengambilan material di toko bangunan. Dengan bukti setruk pembelian tersebut, diduga kuat EK melakukan penggelapan. Yang seharusnya material diperuntukkan bagi korban, namun malah diduga digelapkan untuk orang lain. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 80 juta," jelasnya.

Sebelum melaporkan EK ke Polisi, Dulman sempat mencari tahu keberadaan EK. Namun karena tidak ada petunjuk keberadaan EK, ia pun memutuskan melapor ke Polisi.

Tak lama kemudian, EK ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Sei Fatimah Nunukan Barat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil perbuatannya menggelapkan material bangunan milik korban.

Barang bukti yang diamankan masing masing, uang tunai Rp 6 juta, 1 unit HP Samsung A 20, 197 lembar seng spandek, dan 4 lembar terpal.

‘’EK disangkakan pasal 374 KUHP, subsider pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan,’’kata Lusgi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com