Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 2.250 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Maumere Digagalkan di Bima

Kompas.com - 12/08/2022, 11:33 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menggagalkan penyelundupan 2.250 liter minyak tanah subsidi di Pelabuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Minyak tanah subsidi tersebut dibawa menggunakan kapal KM Meliku Nusa dari wilayah Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kasus PMK Melonjak, Pemkab Bima Bentuk Satgas

"Ribuan liter minyak subsidi ini kami amankan dari KM Meliku Nusa yang tengah sandar di Pelabuhan Bima," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Jufrin menjelaskan, penyelundupan ini terungkap setelah tim mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya kapal yang memuat ribuan liter minyak subsidi.

Minyak tersebut rencananya diturunkan secara bertahap dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Oknum Polisi di NTB Jadi Dalang Korupsi Rp 2,38 Miliar di BPR, Catut Nama 199 Anggota Polda untuk Kredit Fiktif

Atas informasi itu, lanjut Jufrin, tim kemudian melakukan pengintaian untuk mengetahui penerima barangnya di Bima.

"Tidak berselang lama tim mendapati pengendara sepeda motor yang membawa sebuah dus berisikan minyak tanah itu," ujarnya.

Baca juga: Kasus PMK Melonjak, Pemkab Bima Bentuk Satgas

 

Setelah mencegat dan memastikan bahwa barang itu adalah minyak subsidi, tim langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah KM Meliku Nusa.

Di atas KM Meliku Nusa ditemukan 2.250 liter minyak tanah subsidi yang sudah dikemas menggunakan botol air mineral dan jeriken

Baca juga: Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 42 CPMI Ilegal asal NTB Tujuan Timur Tengah

Jufrin mengatakan, selain menyita barang bukti minyak anggota juga mengamankan satu orang kapten kapal atas nama M. Hendra Afrul (34) dan dua orang ABK.

Mereka akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut di Polres Bima Kota.

"Tim mengamankan kapal dan tiga ABK dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses," kata Jufrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com