Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Odong-odong Yang Tewaskan 10 Warga Serang Banten Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/08/2022, 23:41 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru pada insiden kecelakaan odong-odong  di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada 26 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang telah menetapkan JL (27) supir odong-odong sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpang.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan yakni pembuat atau perakit mobil odong-odong berinisial MN (47) warga Cileduk, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Tragedi di Serang Jadi Alarm Kelayakan Odong-odong, Pengamat: Jangan Sampai Ada Korban Lain

"Penyidik Satlantas Polres Serang telah melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong odong, MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tesebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan MN karena sejumlah pertimbangan.

"Ancamannya di bawah lima tahun dan tersangka ini kooperatif kepada penyidik," ujar Dedi.

Baca juga: Sederet Tragedi Odong-odong Maut, Saat Wisata Berubah Duka...

Dedi menambahkan,  MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara subsider denda Rp 24 juta," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada saat ekspos penetapan supir sebagai tersangka mengatakan, penyidik akan mengejar pemodif atau perakit mobil untuk dimintai pertanggungjawabannnya.

"Asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi. Tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan," kata  Shinto Silitonga di Mapolres Serang pasa Rabu (27/7/2022).

Diungkapkan Shinto, berdasarkan identifikasi kendaraan, diketahui bahwa kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan Nopol B-1156-WTX.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut yang Tewaskan 10 Orang, Tepatkah Odong-odong Dilarang Beroperasi?

Kendaraan itu, kata Shinto, merupakan kendaraan umum, yang diperoleh dan dibeli tersangka JL dari seseorang di daerah Cileduk, Tangerang, seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.

"Modifikasi penambahan rangka kendaran dari normalnya jadi tambahan satu meter. Sehingga menegaskan untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat Sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com